← Kembali ke Beranda

Syarat & Ketentuan Layanan

Terakhir diperbarui: 26 September 2026

R

1. Pendahuluan & Definisi Layanan

RekberGo ("Platform") adalah penyedia jasa perantara penampungan dana transaksi digital (*escrow service*) netral di Indonesia. Dengan mendaftar, membuat kesepakatan, atau bertransaksi di RekberGo, Pengguna menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan ini.

2. Ketentuan Akun, PIN Keamanan & KYC

  • Pengguna wajib memberikan data identitas yang valid saat mengajukan verifikasi KTP (KYC).
  • Satu NIK KTP hanya dapat diverifikasi pada 1 (satu) akun RekberGo resmi.
  • Pengguna bertanggung jawab menjaga kerahasiaan PIN Keamanan 6-Digit dan kata sandi akun. RekberGo tidak pernah meminta PIN pengguna untuk alasan apapun.

3. Batas Waktu Transaksi (Service Level Agreement - SLA)

  • Persetujuan Kesepakatan: SLA 24 jam bagi pihak lawan untuk menerima atau menolak kesepakatan.
  • Pembayaran: Pembeli memiliki SLA 24 jam untuk melunasi pembayaran via QRIS Resmi RekberGo atau Saldo E-Wallet.
  • Pengiriman Pesanan: Penjual wajib mengirimkan pesanan dalam batas waktu 48 jam setelah dana diamankan di Escrow.
  • Pemeriksaan & Konfirmasi Pembeli: Pembeli memiliki waktu pemeriksaan 72 jam. Jika tidak ada komplain/sengketa hingga SLA habis, dana otomatis dicairkan ke saldo Penjual.

4. Biaya Layanan & Penarikan Saldo (Withdrawal)

  • Batas minimal pembuatan transaksi adalah Rp 10.000.
  • Batas minimal penarikan saldo e-wallet ke rekening bank adalah Rp 10.000.
  • Penarikan saldo ke seluruh Bank (BCA, Mandiri, BRI, BNI, dll) dan E-Wallet (Dana, GoPay, OVO, ShopeePay) adalah 100% BEBAS BIAYA (Rp 0 Fee / GRATIS).

5. Penyelesaian Sengketa (Dispute Resolution)

Jika terjadi kendala pada produk atau pengiriman, Pembeli atau Penjual dapat mengajukan sengketa sebelum dana dicairkan. Tim Mediator RekberGo berhak meninjau bukti transaksi, riwayat chat, dan dokumen pendukung. Keputusan mediasi Admin bersifat final, mutlak, dan mengikat.

6. Barang & Layanan Terlarang

RekberGo melarang keras penggunaan layanan untuk transaksi narkotika, senjata api, pornografi, perjudian online, produk bajakan/hacking, atau barang/jasa lain yang melanggar hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.